KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME
PEMBINAAN PRAMUKA
PENEGAK DAN PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa Pramuka Penegak dan Pandega
merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina dan
pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama ;
b. bahwa
agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka pola pembinaan dan
mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan
Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;
c.
bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan
Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 105 tahun 1980 perlu disempurnakan.
|
Mengingat
|
:
|
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083 tahun 1979 tentang Penyempurnaan
Pola Umum Gerakan Pramuka.
5.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 tentang Pola
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
|
Memperhatikan
|
:
|
Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
|
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mencabut Pola
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 105 tahun 1980.
|
Kedua
|
:
|
Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
Ketiga
|
:
|
Menginstruksikan
kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan keputusan
ini.
|
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta.
Pada tanggal : 17 Juni 1988
Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn)
Mashudi
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA
DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
BAB
I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan
Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia,
dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan
negara.
b. Gerakan
Pramuka bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur,
yang sehat jasmani dan rohaninya, serta menjadi warga negara Republik
Indonesia, yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna,
yang dapat membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
c. Untuk
mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun anak-anak dan pemuda dalam
satuan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan jenis kelaminnya diantaranya
Satuan Pramuka Penegak untuk mereka yang yang berusia 16 s.d. 20 tahun, dan
Satuan Pramuka Pandega untuk mereka yang berusia 21 s.d. 25 tahun.
d. Satuan
Pramuka tersebut merupakan bagian dari Gugusdepan Pramuka, yang menjadi wadah
pembinaan pribadi para Pramuka, dengan pimpinan, pembinaan dan tanggung jawab
anggota dewasa.
e. Untuk
membina keterampilan serta pengembangan bakat dan darma baktinya kepada
masyarakat, dibentuklah Satuan Karya Pramuka.
f. Untuk
melaksanakan pembinaan di Gugusdepan dan Satuan Karya tersebut, diperlukan Pola
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega beserta mekanismenya.
g. Petunjuk
penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud untuk :
1) menjabarkan
Pola umum Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega.
2) meningkatkan
mutu dan hasil pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3) menyesuaikan
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dengan situasi dan kondisi setempat.
4) memantapkan
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
h. Petunjuk
Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan untuk penertiban dan keseragaman
pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran kwartir dan
satuan Pramuka.
2. Dasar
Petunjuk
penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden
Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 063 tahun 1987 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk
penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega, dengan tata urut sebagai berikut :
a.
Pendahuluan
b.
Landasan, Arah, Tujuan Pembinaan dan
Kebijaksanaan Operasional
c.
Fungsi, Wadah, dan Pengelola Pembinaan
d.
Sasaran Pembinaan
e.
Pelaksanaan Proses Pembinaan
f.
Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega
g.
Prinsip dan materi Pembinaan
h.
Prinsip dan materi Kegiatan
i.
Mekanisme Pembinaan
j.
Masalah dan Pendekatan
k.
Usaha Pengembangan
l.
Penutup.
2. Pengertian
a. Pembinaan
secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna
mencapai suatu tujuan tertentu
b. Pembinaan
di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus
menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan prinsip
dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan
negara.
c. Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian,
watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan
kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega,
sehingga dapat hidup mandiri.
Pembinaan ini dapat
dikelompokkan menjadi :
1)
kegiatan Bina Diri : pembinaan
pribadi, baik jasmani maupun rohani
2) kegiatan
Bina Satuan : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan
satuan/kwartir dalam Gerakan Pramuka, serta darma baktinya kepada Gerakan
Pramuka.
3) kegiatan
Bina Masyarakat : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pembangunan
masyarakat, serta darma baktinya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
d. Pola
Pembinaan adalah kerangka kegiatan pembinaan, agar pelaksanaan pembinaan
tersebut dapat berdayaguna dan tepatguna, serta mencapai tujuannya.
e. Pola
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan kegiatan, dan bahan kegiatannya, sehingga pembinaan itu terarah dan
teratur, berdayaguna, dan tepatguna, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan
Pramuka.
f. Maksud
Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
1)
Merupakan pedoman pimpinan untuk
menentukan kebijaksanaan umum dalam usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka
Penagk dan Pandega.
2)
Merupakan pedoman berpikir dan
bertindak bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
g. Tujuan
Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
Menentukan
kebijaksanaan umum yang selalu konsisten dan terarah serta terpadu dengan
kebutuhan organisasi di satu pihak dan pengembangan anak didik di pihak lain.
h. Posisi
Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
1)
Sebagai pengembangan dari Pola Umum
Gerakan Pramuka.
2)
Uraian dan penjabaran tentang
ketegasan kedudukan dan peranan Pramuka Penegak dan Pandega sebagai anak didik.
3)
Pendukung dan pelengkap bagi Pola Umum
Jangka Panjang.
i. Mekanisme
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega yang lebih terinci, agar dapat dilaksanakan secara berencana,
terarah dan terpadu, sehingga berdayaguna dan tepatguna.
j. Sangga
adalah satuan terkecil Pramuka Penegak dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.
k. Reka
adalah satuan terkecil Pramuka Pandega dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.
BAB
II LANDASAN, ARAH, TUJUAN PEMBINAAN,
DAN
KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL
5. Landasan
a. Landasan
ideal : Pancasila.
b. Landasan
konstitusional : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
c. Landasan
mental, moral dan normatif : Kode Kehormatan Pramuka yaitu Trisatya sebagai
janji Pramuka, dan Dasadarma sebagai ketentuan moral, serta etika, tata nilai,
dan adat istiadat yang luhur, yang hidup dalam masyarakat sebagai norma.
d. Landasan
Struktural
1)
Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun
1961 tentang Gerakan Pramuka.
2)
Ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
3)
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4)
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Landasan
Operasional
1)
Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2)
Ketetapan MPR RI tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara.
3)
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI nomor 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan
Generasi Muda.
4)
Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka
yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
f. Landasan
Konsepsional
1)
Hakekat Gerakan Pramuka sebagai
lembaga pendidikan non formal.
2)
Tujuan Gerakan Pramuka seperti yang
tercantum di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3)
Asas pendidikan dan nilai kebudayaan
nasional.
4)
Asas Pembangunan Nasional.
g. Landasan
Historis
1)
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
2)
Sejarah perkembangan Gerakan Pramuka.
6. Arah
Arah
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
a.
Pelaksanaan pembinaan kepribadian,
watak dan budi pekerti yang luhur.
b.
Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila.
c.
Peranan Gerakan Pramuka dalam
Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya.
d.
Pelaksanaan konsepsi pendidikan
nasional, dan Gerakan Pramuka berperan sebagai lembaga pendidikan non formal.
e.
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
generasi muda yang diarahkan pada keselarasan dan keutuhan tiga sumber
orientasi hidup, yaitu :
1)
Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa,
nilai-nilai kerohanian yang luhur dan falsafah hidup Pancasila, yaitu
pengembangan insan ber Ketuhanan Yang Maha Esa, bertaqwa dan beriman kepadaNya,
serta mengamalkan ajaranNya dalam segala segi kehidupan, berbudi luhur dan
bermoral Pancasila.
2)
Orientasi ke dalam diri pribadi, yaitu
pengembangan sebagai insan biologis, insan berpendidikan dan kejiwaan serta
insan kerja, guna mengembangkan bakat, kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar
dapat memberikan prestasi yang maksimal dengan mengembangkan faktor kemampuan/potensi
dalam dirinya.
3)
Orientasi ke luar, yaitu :
a)
terhadap pengembangan, lingkungan
(sosial), budaya, alam sebagai :
(1)
insan sosial budaya
(2)
insan sosial politik yaitu insan
dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi
(3)
insan sosial ekonomi, termasuk sebagai
insan kerja dan insan profesi yang memiliki kemampuan untuk mengenali,
memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber daya alam serta sekaligus mampu
memelihara lingkungannya.
b)
untuk menumbuhkan kepekaan Pramuka
Penegak dan Pandega terhadap situasi masa kini dan masa depan dalam menumbuhkan
kemampuan untuk mawas diri, mengembangkan daya kreasi yang konstruktif, serta
menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.
f.
Peningkatan Ketahanan Nasional
g.
Pencapaian tujuan perjuangan bangsa
Indonesia
7. Tujuan
Tujuan
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk :
a.
Tujuan umum
Membentuk Pramuka
Penegak dan Pandega yang :
1)
Berediologi Pancasila.
2)
Kuat keyakinan beragamanya.
3)
Tinggi mental, kuat fisik dan
rohaninya.
4)
Berguna bagi diri pribadi, keluarga
dan masyarakat serta bangsa dan negaranya.
5)
Berkesadaran hukum.
6)
Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
7)
Berkesadaran internasional untuk
mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam rangka membina perdamaian dunia.
b.
Tujuan khusus (kualitatif)
Membentuk Pramuka
Penegak dan Pandega yang :
1)
Berkemampuan untuk menghayati dan
mengamalkan Pancasila.
2)
Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa
tanggung jawab dan disiplin terhadap keluarga, masyarakat dan negara.
3)
Mengembangkan patriotisme dan idealisme.
4)
Berkesadaran sosial dan berkesadaran
rasional.
5)
Berkepribadian dan berbudi pekerti
luhur
6)
Jujur dan adil.
7)
Berjiwa gotong royong dan pengabdian
serta meningkatkan daya kreasi.
8)
Mengamalkan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan dan kewiraswastaan.
9)
Menjadi kader pimpinan Gerakan
Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
10)
Memiliki dan mengembangkan sikap yang
:
-
Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis, obyektif dan rendah hati.
c.
Tujuan khusus (kuantitatif)
Membentuk
Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1)
Menjaga kesinambungan keanggotaan dari
golongan Siaga sampai dengan golongan Pandega.
2)
Setiap Gugusdepan memiliki sedikitnya
satu Ambalan dan atau satu Racana.
3)
Setiap sepuluh orang anak didik
memiliki satu orang Pembina Pramuka.
8. Kebijaksanaan Operasional
a. Tujuan umum
Penegak
dan Pandega
1)
Mengembangkan semaksimal mungkin
kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega sehingga menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa
dan negara.
2)
Mengintensifkan pendidikan dan latihan
bagi Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga mampu menunjang program pembinaan
seefektif-efektifnya.
3)
Menyelenggarakan program pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara terpadu, dengan menyusun urutan
prioritas yang tepat dan dilaksanakan secara bertahap.
4)
Meningkatkan partisipasi kesadaran
masyarakat para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga memiliki pengetahuan
tentang kelompok sosial lainnya, dan dapat memberi sumbangan positif untuk ikut
serta mengembangkan lingkungan di sekitarnya.
5)
Mengajak sebanyak-banyaknya remaja dan
pemuda Indonesia untuk bergabung di dalam wadah organisasi Gerakan Pramuka,
dengan jalan mengikut sertakan remaja dan pemuda, baik secara perorangan maupun
organisasi, di dalam kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
6)
Mengembangkan penelitian terapan
tentang tingkat pengetahuan, sikap dan praktek para Pramuka Penegak dan Pandega
di seluruh Indonesia.
b.
Dewan Kerja
1)
Memadukan gerak dan langkah Dewan
Kerja dari tingkat Ambalan/Racana sampai dengan tingkat Nasional, dengan cara
memusatkan usaha pada sasaran terpilih.
2)
Mengembangkan Program kegiatan terpadu
yang didukung oleh Dewan Kerja di semua jajaran Kwartir, dengan melancarkan
intensifikasi program Nasional Pramuka Penegak dan Pandega secara bertahap.
3)
Menyelenggarakan mekanisme pembinaan
seefektif-efektifnya, sehingga terwujud keterpaduan gerak Dewan Kerja.
4)
Mengintensifkan program pengembangan
kepemimpinan Dewan Kerja, baik melalui Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun
melalui cara lain.
5)
Mengembangkan penelitian tentang
sistem penelitian melalui pembahasan peristiwa (studi kasus), survei, dan atau
penelitian evaluatif mengenai penyelenggaraan program pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega di seluruh Indonesia.
6)
Menyelnggarakan sistem pemantauan yang
tepatguna dengan melibatkan seluruh Dewan Kerja dalam satu kesatuan sistem.
c.
Pengembangan sistem
1)
Merencanakan dan memfungsikan sistem
manajemen terpadu, dengan mengembangkan berbagai sub sistem manajemen, meliputi
sub sistem perencanaan, pencatatan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan,
pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian, pengadaan dan distribusi.
2)
Mengembangkan sub sistem perencanaan
program, dari tingkat nasional sampai dengan tingkat Ambalan/Racana, sehingga
gerak dan langkah semua Dewan Kerja berlangsung secara bersama atas satu tujuan
bersama.
3)
Mengembangkan sistem supervisi yang
meliputi usaha bimbingan dan pengawasan teknis pelaksanaan program secara
terpadu, yang melibatkan tidak saja unsur Dewan Kerja, tetapi juga unsur di
luar Dewan Kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan usaha pembinaan
dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.
4)
Meningkatkan usaha pembinaan wilayah
dalam usaha meningkatkan kemapuan Dewan Kerja merata ke seluruh Indonesia,
sehingga secara bertahap pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega dapat
memperoleh kemajuan yang menggembirakan.
5)
Mengembangkan proyek percontohan yang
mengarah pada usaha pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, yang kemudian
dikembangkan ke seluruh Indonesia.
BAB
III FUNGSI, WADAH DAN PENGELOLA PEMBINAAN
9. Fungsi Pembinaan
Pembinaan
memiliki fungsi :
a.
Memberi semangat melakukan sesuatu
yang positif (motivasi). Fungsi ini bertugas memberi pengarahan, dorongan,
kepercayaan dan keyakinan kepada calon anak didik, agar mereka menjadi anggota
Gerakan Pramuka dengan penuh keyakinan.
b.
Membimbing dan mengarahkan kesadaran
atas kemampuan dan memberikan arah gerak. Fungsi ini berarti pula membimbing
anak didik untuk mengerjakan sesuatu dengan jalan menumbuhkan keyakinan pada
diri anak didik untuk berprestasi.
c.
Menampung dan membantu memecahkan
masalan yang timbul (konsultasi). Fungsi ini menebalkan rasa percaya pada diri
dan menyuburkan sifat kedewasaan anak didik. Dasar konsultasi adalah kesamaan
dan bersifat bantuan pemikiran.
d.
Memberi dan melaksanakan tugas dan
kewajiban untuk mengembangkan rasa tanggung jawab (instruksi).
10. Pelaksanaan Fungsi Pembinaan
a.
Dalam menjalankan fungsi pembinaan,
Pramuka Penegak memerlukan Pembina yang :
1) memiliki
kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi
tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersedia
dan berani memberi kesempatan kepada Penegak yang dibinanya untuk memikirkan,
merencanakan, melaksanakan dan mengadakan evaluasi segala kegiatan Penegak,
serta berani dan mau bertanggung jawab atas segala resikonya.
3) mampu
memberikan motivasi kepada Penegak agar mendapat keyakinan atas kebenaran
langkah yang ditempuh.
b.
Dalam menjalankan fungsi pembinaan,
Pramuka Pandega memerlukan Pembina yang :
1)
memiliki kemampuan bergaul, bijaksana,
menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan
perasaan.
2)
bersikap sebagai teman akrab yang
penuh rasa tanggung jawab dan penuh pengertian.
3)
bersedia dan berani bersikap terbuka
untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan inisiatif serta memberikan
kesempatan kepada Pandega untuk memikirkan, merencanakan, melaksanankan dan
mengadakan evaluasi suatu kegiatan dengan segala tanggung jawab dan resikonya.
4)
mampu memberi motivasi agar Pandega
dapat menentukan sikap dan mengambil keputusan sendiri, dengan penuh rasa
tanggung jawab.
11. Wadah Pembinaan
a.
Ambalan adalah wadah pembinaan bagi
Pramuka Penegak di Gugusdepan.
b.
Racana adalah wadah pembinaan bagi
Pramuka Pandega di Gugusdepan.
c.
Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir
beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam musyawarah Pramuka
Penegak dan Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.
d.
Satuan Karya adalah wadah pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah keterampilan dan pengetahuan khusus
di bidang pembangunan, tanpa meninggalkan kedudukannya sebagai anggota
Gugusdepan.
e.
Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu
pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program. Anggota
Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih dan
orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau
keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan
Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
f.
Sangga Kerja adalah wadah pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan
Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
12. Pengorganisasian
a.
Ambalan
1) Ambalan
beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas :
Penegak,
Calon Penegak dan Tamu Ambalan.
2) Untuk
menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan
a)
Dewan Ambalan terdiri atas semua
Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.
b)
Dewan Ambalan dipimpin oleh :
(1)
Seorang Pradana
(2)
Seorang Kerani
(3)
Seorang Bendahara
(4)
Seorang Pemangku Adat
c)
Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan
melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
3) Apabila
diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan
Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk
menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan
Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai
Penasehat.
5) Musyawarah
Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh
seluruh anggota Ambalan dengan acara:
a)
Mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan.
b)
Merencanakan kegiatan Ambalan yang
akan datang.
c)
Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.
d)
Memilih Pengurus Dewan Ambalan masa
bakti berikutnya.
b.
Racana
1)
Racana beranggotakan warga Racana yang
terdiri atas :
Pandega
dan Calon Pandega.
2)
Untuk menggerakkan Racana dibentuk
Dewan Racana
a)
Dewan Racana terdiri atas semua
Pramuka Pandega yang sudah dilantik sebagai Pandega.
b)
Dewan Racana dipimpin oleh :
(1)
Seorang Ketua
(2)
Seorang Sekretaris
(3)
Seorang Bendahara
(4)
Seorang Pemangku Adat
3)
Apabila diperlukan, Racana dapat
membentuk Reka. Dalam melaksanakan program, Dewan Racana dapat membentuk Sangga
Kerja.
4)
Untuk menyelesaikan masalah yang
menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas
Ketua Dewan Racana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.
5)
Musyawarah Pandega dilaksanakan
sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Racana
dengan acara:
a)
Memilih Pengurus Dewan Racana masa
bakti berikutnya.
b)
Mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan.
c)
Merencanakan kegiatan Racana yang akan
datang.
d)
Membicarakan Adat Istiadat Racana.
c.
Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan
Pandega Puteri Putera diberi kesempatan menerapkan kemampuan dan keterampilan
berorganisasi dan mengembangkan kepemimpinan di Dewan Kerja.
13. Pengelola Pembinaan
a.
Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Pramuka
dititik beratkan pada :
1) Pengembangan
pendidikan kepramukaan
2) Pelaksanaan
kegiatan kepramukaan
3) Pembangunan
sarana fisik dalam pelaksanaan karya bakti
4) Pengembangan
usaha dana dan koperasi Pramuka
5) Manajemen.
b.
Pengelola pembinaan melalui wadah
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega diatur sebagai berikut :
1) Pengelola
pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan
2) Pengelola
pembinaan Racana adalah Gugusdepan
3) Pengelola
pembinaan Dewan Kerja adalah Kwartir
4) Pengelola
pembinaan Satuan Karya adalah Pamong Saka dan Pimpinan Saka
5) Pengelola
pembinaan Kelompok Kerja adalah Gugusdepan dan Kwartir
6) Pengelola
pembinaan Sangga Kerja adalah Gugusdepan, Dewan Kerja dan Kwartir.
c.
Sistem pembinaannya adalah sistem
among :
- Ing
ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)
- Ing
madyo mangun karso (di tengah membangun kemauan)
- Tut
wuri handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)
d.
Dasar perlakuan pembinaan terhadap
Pramuka Penegak dan Pandega.
Dasar perlakuan
berpangkal pada penjabaran dari rasa kepantasan, cinta kasih, keadilan dan
sedia berkorban terutama dari pihak Pembina Pramuka dan Pimpinan Kwartir
sehingga lebih mengarah pada :
1) Pemberian
kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega secara langsung untuk tampil
sebagai pemimpin dengan dukungan yang tulus dari orang dewasa yang bertanggung
jawab.
2) Pemberian
motivasi dan kesempatan untuk dapat membina satuan.
e.
Arah perlakuan pembina terhadap
Pramuka Penegak dan Pandega adalah menanamkan jiwa kepramukaan dan keterampilan
bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
f.
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang
mengandung unsur-unsur :
1)
Kesinambungan dan keteraturan.
2)
Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.
3)
Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.
g.
Kesinambungan pendidikan meliputi
unsur :
1)
Bina diri (kepentingan pribadi)
a)
Pendidikan Pramuka Penegak merupakan
kelanjutan dari proses yang telah dipersiapkan sejak dari masa Siaga dan
diteruskan dengan pengembangan pada masa Penggalang secara berkesinambungan,
mendewasakan mental, spiritual, mengarahkan keterampilan, pengarahan dan
pengembangan bakat menjadi profesi, sehingga menemukan jalan kearah mandiri dan
mengembangkan kewiraswastaan.
b)
Pada Pramuka Pandega merupakan tahap
pengabdian untuk memperdalam dedikasi dengan pemantapan kepemimpinan dalam
praktek pembinaan.
2)
Bina satuan (kepentingan Gerakan
Pramuka)
a)
Dalam rangka pengembangan kepemimpinan
dibentuklah Dewan Kerja yang bertugas membantu Kwartir. Untuk itu diperlukan
kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengadakan evaluasi kegiatan yang
sesuai dengan aspirasi mudanya.
b)
Di samping itu Pramuka Penegak dan
Pandega juga diberi kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan
kepada Pramuka Siaga, Penggalang dan Penegak, melalui kegiatannya sebagai
instruktur yang membantu para Pembina Pramuka dan Pamong Saka. Untuk itu mereka
mendapat kesempatan mengikuti Kursus Instruktur, Kursus Pembina Pramuka, dan
berbagai kursus keterampilan.
c)
Dalam rangka regenerasi, bentuk
kegiatan berupa kaderisasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan sehingga terjadi
kesinambungan kepemimpinan dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
3)
Bina Masyarakat
a)
Dalam rangka pengembangan kesadaran
bermasyarakat, bentuk kegiatan pengabdian masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga
Pramuka Penegak dan Pandega dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat
sekaligus dapat meletakkan landasan bagi masa depannya.
b)
Para Pramuka Penegak dan Pandega
diarahkan untuk mengembangkan kepemimpinannya, dengan menganjurkan berperan
dalam masyarakat sebagai peneliti, penyuluh, penggerak, pelopor dan pemimpin
masyarakat, sehingga di kemudian hari dapat berperan sebagai pemimpin bangsa
dan negara.
c)
Pengabdian Pramuka Penegak dan Pandega
kepada Masyarakat meliputi segala bidang kehidupan mnusia, seperti bidang
ekonomi, sosial, budaya, agama, kesejahteraan hidup, keluarga berencana,
lingkungan hidup, keamanan dan pertahanan dan lain-lain.
BAB
IV SASARAN PEMBINAAN
14. Sasaran
Sasaran pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega di Gugusdepan maupun di Kwartir melalui wadah Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yaitu manusia yang :
a.
Beriman, berkepribadian, berbudi
luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri.
b.
Jasmaninya kuat dan sehat.
c.
Tinggi kecerdasan dan keterampilannya.
d.
Mempunyai rasa cinta tanah air.
e.
Mempunyai rasa percaya pada diri
sendiri, sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.
f.
Mempunyai rasa percaya pada diri
sendiri, sikap perilaku yang inovatif dan kreatif
Pembinaan terhadap
Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan jiwa Pramuka
Penegak dan Pandega tersebut.
15. Dasar Pembinaan Sasaran
a.
Masa usia Pramuka Penegak adalah masa
pemuda yang masih berkembang, penuh emosi, mudah berubah dan sangat dipengaruhi
oleh lingkungan hidupnya. Masa usia Pramuka Penegak merupakan usia mencari
identitas diri dengan meniru sikap dan tingkah laku seseorang yang dikaguminya.
Masa usia ini merupakan saat-saat yang memerlukan seseorang yang dapat
dipercaya, tempat mencurahkan perasaan dan pikirannya, dan saat-saat bagi
Pramuka Penegak untuk memperoleh keyakinan tentang dirinya.
b.
Masa uisa Pramuka Pandega adalah masa
usia yang harus dipandang sebagai orang dewasa muda. Masa usia yang telah
mengarah kepada kematangan dan kemantapan berpikir, sikap serta tindakan yang
realistis, kritis dan analitis. Masa usia yang terpengaruh jiwa petualangan
(avonturir) dan keinginan untuk merombak hal-hal yang dinilai tidak sesuai
lagi. Masa usia yang memerlukan dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki
kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal. Masa usia yang mengarah kepada
pemikiran tentang status dalam masyarakat dan ketetapan cita-citanya. Masa usia
yang memerlukan teman terpercaya tempat mencurahkan pikiran dan perasaannya.
16. Arah Proses Pembinaan
a.
Tingkat Penegak Bantara merupakan masa
latihan bakti Penegak.
b.
Tingkat Penegak Laksana merupakan masa
persiapan pengabdian, yaitu masa menerapkan hasil latihan yang telah didapat
selama dalam tingkat Penegak Bantara.
c.
Tingkat Pandega merupakan masa
pengabdian dan pengembangan kepemimpinan.
BAB
V PELAKSANAAN PROSES PEMBINAAN
17. Tamu Penegak
a.
Tamu Penegak adalah seorang Pramuka
Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan
Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum
pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
b.
Lamanya menjadi Tamu Penegak paling
lama 3 (tiga) bulan.
c.
Selama menjadi Tamu Penegak diberi
kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan
tersebut.
d.
Bagi anggota Ambalan lainnya diberi
kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.
18. Calon Penegak
a.
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang
dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan
diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
b.
Lamanya menjadi Calon Penegak
sedikitnya 6 (enam) bulan.
c.
Perpindahan status dari Tamu Penegak
menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang
mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
d.
Calon harus mawas diri dan menghargai
orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :
1) Tidak
mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2) Mempunyai
hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
3) Harus
mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4) Berkewajiban
menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5) Berkewajiban
ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
e.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua
orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
19. Penegak Bantara
a.
Penegak Bantara adalah Calon Penegak
yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan.
b.
Perpindahan dari Calon Penegak menjadi
Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan
mengucapkan janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal
untuk Penegak Bantara.
c.
Selama menjadi Penegak Bantara diberi
kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian
yang kuat.
d.
Seorang Penegak Bantara wajib tetap
melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :
1)
Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana
sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana.
2)
Menempuh Syarat Kecakapan Khusus sesuai
dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus.
3)
Mengembangkan bakat dan minatnya dalam
Satuan Karya serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan
kemampuannya.
4)
Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus
Pembina Pramuka Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di
Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
5)
Berperan serta dalam memberikan bantuan
kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
20. Penegak Laksana
a.
Penegak Laksana adalah Penegak Bantara
yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
b.
Perpindahan dari Penegak Bantara
menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan
ulang janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk
Penegak Laksana.
c.
Selama menjadi Penegak Laksana diberi
kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
d.
Seorang Penegak Laksana wajib tetap
melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangan terus untuk :
1) Menambah
jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda
Kecakapan Khusus yang lebih tinggi.
2) Memperdalam
dan memperluas keikut sertaannya di dalam Satuan Karya.
3) Mengikuti
kursus yang diselenggarakan Gerakan Pramuka.
4) Memberikan
kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan
atau kegiatan untuk Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
5) Berperan
serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan
kesempatan yang ada padanya.
21. Calon Pandega
a.
Calon Pandega dipersiapkan untuk
menjadi pemimpin (Pembina Pramuka) yang cakap, jujur dan bertanggung jawab.
b.
Selama menjadi Calon Pandega
berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Pandega sambil mempraktekkannya di dalam
Satuan Penggalang atau Satuan Siaga.
c.
Para Calon Pandega diberi kesempatan
untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian
kepada masyarakat.
d.
Lamanya menjadi Calon Pandega
sedikitnya 6 (enam) bulan.
22. Pandega
a.
Pandega adalah Calon Pandega yang
telah memenuhi SKU bagi Pandega dan mentaati Adat Racana.
b.
Perpindahan status dari Calon Pandega
menjadi Pandega dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang
mengandung pendidikan bagi segenap anggota Racana.
c.
Pandega diharapkan sudah memiliki
kepribadian yang kuat sehingga jiwa baktinya diamalkan untuk kepentingan umum.
d.
Para Pandega diharapkan mempunyai
sikap lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
e.
Pandega berusaha sendiri meningkatkan
keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat lebih banyak membantu dirinya
agar dapat mandiri di samping dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal
pengelolaan Kwartir maupun Gugusdepan.
f.
Para Pandega merupakan pasangan kerja
sepengabdian bagi para Pembina Pramuka.
23. Pandega terus berlatih dan melakukan kegiatan lainnya
untuk :
a.
Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa
baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperkaya
pengetahuan, pengalaman, dan keterampilannya.
b.
Berperan serta dalam penyelenggaraan
latihan dan kegiatan di tingkat Kwartir serta perorangan atau bersama-sama
serta memberikan bantuan kepada Kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah
Pembina Pramuka.
c.
Mencari kesempatan untuk dapat
membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan atau bersama-sama.
BAB VI PEMBINAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN
PANDEGA
24. Sasaran Pembinaan
Pembinaan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir yang bersangkutan diarahkan untuk
mencapai sasaran :
a.
Peningkatan kemampuan pengelolaan
organisasi Gerakan Pramuka.
b.
Penyempurnaan sarana perangkat kerja
staf Kwartir Gerakan Pramuka serta satuan-satuan Gerakan Pramuka.
c.
Kesinambungan pemupukan kepemimpinan,
daya kreasi, idealisme dan patriotisme bagi kepentingan Gerakan Pramuka,
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
25. Proses Pembinaan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir adalah :
a.
Bimbingan dan pengarahan dalam
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
b.
Kesempatan untuk melaksanakan
keputusan Musppanitera yang telah disahkan oleh Kwartir dan menyampaikan
pandangan, pendapat, saran, usul, dan evaluasi kepada Kwartir tentang kegiatan
serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam setiap
proses pelaksanaan kegiatan Kwartir.
BAB
VII PRINSIP DAN MATERI PEMBINAAN
26. Prinsip Pembinaan
a.
Umum
1) Sesuai
dengan perkembangan jiwa atas dasar usia, maka semua bentuk kegiatan harus
dapat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pramuka Penegak dan Pandega
untuk melaksanakan semboyan : dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan
Pandega dengan bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa.
2) Pramukka
Penegak dan Pandega diberi kesempatan merencanakan, melaksanakan dan menilai
kegiatan yang diinginkan dengan pengarahan, bimbingan dan pengawasan orang
dewasa yang bertanggung jawab atas berlangsungnya proses timbal balik.
b.
Khusus
Pembinaan terhadap
Pramuka Penegak dan Pandega melalui :
1) Kecakapan
Umum dengan pencapaian Syarat Kecakapan Umum (SKU).
2) Kecakapan
Khusus dengan pencapaian Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
27. Materi Pembinaan
Sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka membina dan mendidik
anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan
perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar mereka :
a.
Menjadi manusia yang berkepribadian,
berwatak dan berbudi luhur, serta :
1) tinggi
mental, moral dan budi pekerti serta kuat keyakinan beragamanya
2) tinggi
kecerdasan dan keterampilannya
3) kuat
dan sehat jasmaninya.
b.
Menjadi warganegara Indonesia yang
berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun
dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara ;
Maka
materi pembinaannya adalah :
1) Materi
pembinaan mental spiritual
a)
Kerohanian/kepribadian
(1)
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2)
Budi pekerti luhur, perikemanusiaan,
dan jiwa pengabdian
(3)
Demokrasi, jujur, adil, sederhana dan
rasa tanggung jawab
(4)
Cinta budaya, bangsa, tanah air dan
keindahan serta kelestarian alam.
b)
Intelek dan kejiwaaan
(1)
Jiwa yang mantap, seimbang dan selaras
(2)
Cerdas, berilmu, kritis, analitis,
sistematis, dan metodis.
2) Materi
pembinaan patriotisme
a)
Moral dan kesadaran ideologi Pancasila
b)
UUD 1945 dan semangat persatuan serta
kesatuan bangsa
c)
Kesadaran Ketahanan Nasional, nilai
serta cita-cita perjuangan kemerdekaan
d)
Sejarah perjuangan bangsa
e)
Sejarah kepanduan/kepramukaan di
Indonesia.
3) Materi
Pembinaan idealisme
a)
Kreatif, dinamis, obyektif dan
realistis
b)
Disiplin sosial, minat belajar,
bekerja dan berprestasi
c)
Keterampilan, kecakapan, keahlian dan
produktivitas
d)
Pengambilan keputusan, prakarsa,
inovasi, dan daya kreasi
e)
Semangat pelopor dan jiwa kerakyatan
f)
Semangat membangun dan rasa tanggung
jawab terhadap kemajuan masyarakat.
4) Materi
pembinaan jasmaniah
a)
Kuat, segar dan sehat
b)
Tangguh dan berdaya tahan tinggi
c)
Tangkas dan trampil.
BAB
VIII PRINSIP DAN MATERI KEGIATAN
28. Prinsip Kegiatan
a.
Gerak dasar kegiatan bagi pencapaian
sasaran Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
Membangkitkan,
mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat,
semangat serta daya kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega.
b.
Semua bentuk kegiatan harus
berisi/mengandung pendidikan mental, jasmani, pengetahuan, keterampilan dan
pengamalan bakti Pramuka Penegak dan Pandega sehingga dapat menjadi kader
pembangunan yang bermoral Pancasila dan berjiwa wiraswasta, serta dapat hidup
bahagia dengan pedoman dan penghayatan kehormatan Pramuka.
c.
Dalam rangka menyiapkan Pramuka
Penegak dan Pandega agar mampu membantu Pembina Pramuka Siaga dan Penggalang,
mereka diberi kesempatan mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir.
d.
Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega
meliputi :
1)
Bina diri
2)
Bina satuan Pramuka
3)
Bina masyarakat.
e.
Metode kegiatan antara lain :
1)
Permainan
2)
Diskusi
3)
Demonstrasi
4)
Lomba
5)
Drama dan bermain peran
6)
Kelompok kerja
7)
Penugasan pribadi
8)
Perkemahan
9)
Ceramah.
f.
Bentuk kegiatan antara lain :
1)
Perkemahan
2)
Gladian
3)
Latihan Pengembangan Kepemimpinan
4)
Latihan keterampilan
5)
Proyek percobaan (pilot)
6)
Kursus
7)
Bakti Masyarakat
8)
Pertemuan Pramuka, misalnya Raimuna
9)
Mengenal alam terbuka
10)
Halang rintang dan gladi tangguh
11)
Kegiatan agama
29. Materi Kegiatan
a.
Ruang lingkup materi kegiatan Pramuka
Penegak dan Pandega meliputi seluruh segi kehidupan manusia yang baik.
b.
Semua kegiatan Pramuka Penegak dan
Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang
manajemen, terutama mengenai pengembangan kepemimpinannya dalam bentuk secara
praktis.
c.
Semua kegiatan bagi Pramuka Penegak
dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang
manajemen, terutama mengenai amal dan pengembangan kepemimpinannya secara
praktis didalam membina anak didik.
d.
Materi kegiatan yang dilaksanakan
mempunyai dua tujuan yang berkaitan yaitu :
1)
ke dalam : merupakan pendidikan untuk
mencapai tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2)
ke luar : sebagai bakti kepada
masyarakat dalam rangka pembangunan nasional, khususnya pembinaan generasi
muda.
e.
Materi-materi kegiatan meliputi antara
lain :
1)
Mental spiritual
2)
Patriotisme (cinta tanah air)
3)
Idealisme
4)
Sosial
5)
Kewarganegaraan
6)
Seni budaya
7)
Cinta alam
8)
Keterampilan
9)
Ketangkasan
10)
Penanggulangan keadaan darurat
11)
Kependudukan dan transmigrasi
12)
Lingkungan hidup dan kelestarian alam
13)
Koperasi dan Tabungan Nasional
14)
Pertanian (dalam arti luas)
15)
Pertukangan dan kerajinan
16)
Kebaharian
17)
Kedirgantaraan
18)
Keamanan dan ketertiban masyarakat
19)
Perayaan dan peringatan hari-hari
bersejarah
20)
Kampanye penerangan, sensor film,
palang merah, pemberantasan buta huruf dan pendidikan kesejahteraan keluarga.
BAB
IX MEKANISME PEMBINAAN
30. Bentuk mekanisme pembinaan
a.
Dalam usaha memperoleh manfaat
pelaksanaan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega secara berdayaguna dan
tepatguna, maka mekanisme pembinaannya diatur sebagai berikut :
1)
Pembinaan Ambalan dan Racana dulakukan
oleh Gugusdepan.
2)
Pembinaan Dewan Kerja Ranting
dilakukan oleh Kwartir Ranting
3)
Pembinaan Dewan Kerja Cabang dilakukan
oleh Kwartir Cabang
4)
Pembinaan Dewan Kerja Daerah dilakukan
oleh Kwartir Daerah
5)
Pembinaan Dewan Kerja Nasional
dilakukan oleh Kwartir Nasional.
b.
Gugusdepan bertanggung jawab atas
pengelolaan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega serta Dewan Ambalan dan Dewan
Racana dalam Gugusdepan tersebut.
c.
Kwartir di semua jajaran Gerakan
Pramuka bertanggung jawab atas kelangsungan proses pendidikan bagi Pramuka
Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya. Sedang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan program pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya, sesuai dengan
yang digariskan oleh Kwartir.
31. Mekanisme koordinasi pembinaan
a.
Koordinasi merupakan usaha
mempersatupadukan sebagai kegiatan yang saling berbeda akan tetapi mempunyai
tujuan yang saling berhubungan.
b.
Perilaku yang mendasari terwujudnya
koordinasi adalah kerjasama, saling membantu dan menghargai, serta menghayati
tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang terlibat dalam
berbagai kegiatan untuk menyelesaiakn suatu program.
c.
Untuk para pelaksana pengelola
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega mutlak diperlukan suatu koordinasi, baik
pada tingkat perumusan kebijaksanaan, penyusunan rencana, penentuan program
pelaksanaan, pemantauan maupun penilaian
d.
Dengan demikian perlu adanya
pendekatan sistem yang kemudian tercermin dalam keserasian dan keterpaduan
kebijaksanaan, perencanaan penyusunan program pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi hasil yang telah dicapai.
e.
Mekanisme koordinasi perlu diciptakan
agar setiap unsur yang dikoordinasikan benar-benar menjalankan kebijaksanaan
yang telah digariskan bersama.
f.
Koordinasi dilakukan oleh Kwartir yang
bersangkutan, apabila unsur yang dikoordinasikan meliputi pula
lembaga/instansi/unit di luar Kwartir/Gerakan Pramuka.
g.
Koordinasi dilakukan oleh Dewan Kerja
apabila yang dikoordinasikan :
1)
Unsur dari Kwartir
2)
Dewan Kerja dalam wilayah kerja Dewan
Kerja yang bersangkutan
3)
Unsur dari Pramuka Penegak dan Pandega
sendiri.
h.
Koordinasi antar Dewan Kerja yang
setingkat dapat dilakukan oleh salah satu Dewan Kerja, berdasar kesepakatan
mereka dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
i.
Wadah mekanisme koordinasi :
1)
Rapat Konsultasi, untuk membicarakan
suatu masalah tertentu yang berhubungan dengan tugas Dewan Kerja, dan perlu
dikonsultasikan dengan kwartir atau pihak lain.
2)
Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan
tugas Dewan Kerja yang perlu dikoordinasikan dengan pihak lain.
3)
Rapat Pengurus Harian, untuk
menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Kerja.
31. Mekanisme hubungan
a.
Hubungan antara Dewan Kerja dengan
Kwartir dilakukan baik lisan maupun tertulis, yang meliputi hubungan informasi,
konsultasi dan koordinasi.
b.
Hubungan antara Dewan Kerja dengan
Dewan Kerja yang setingkat, dalam rangka hubungan informasi dan konsultasi baik
lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
c.
Hubungan antara Dewan Kerja dengan
Dewan Kerja lain yang ada di dalam wilayah kerjanya, dalam hubungan bimbingan,
informasi, konsultasi dan koordinasi, dilakukan baik lisan maupun tertulis,
dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
d.
Hubungan secara lisan dilakukan antara
lain dalam rapat, kegiatan pendidikan, ceramah, dan lain- lain ; sedang
hubungan tertulis dalam bentuk surat atau naskah lainnya diberi tanda tangan
ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil Ketua atau Andalan Urusan Sekretariat
Kwartir.
BAB
X MASALAH DAN PENDEKATAN
33. Masalah
a.
Umum
1)
Perlunya disusun dan dilaksanakan
kegiatan yang menarik untuk Pramuka Penegak dan Pandega.
2)
Perlunya ditingkatkan jumlah dan mutu
Pramuka Penegak dan Pandega
3)
Perlunya diusahakan agar para Pramuka
Siaga dan Penggalang akan meneruskan kegiatannya sampai ke Pramuka Penegak dan
Pandega.
b.
Pembinaan
1)
Perlunya diusahakan adanya peningkatan
jumlah dan mutu Pembina Pramuka.
2)
Perlunya diusahakan peningkatan jumlah
dan frekuensi kursus dan gladian.
3)
Perlunya pembinaan Dewan Kerja secara
intensif oleh Kwartir yang bersangkutan.
4)
Perlu adanya sarana pembinaan dalam bentuk
buku pedoman dan buku pegangan.
c.
Organisasi
1)
Perlu adanya peninjauan atas struktur
Dewan Kerja setiap jangka waktu tertentu, guna melihat dayaguna dan
tepatgunanya.
2)
Perlu adanya kesempatan mengembangkan
jiwa kepemimpimnan dan pengalaman berorganisasi.
3)
Perlu adanya pengalakan Satuan Karya
Pramuka.
d.
Manajemen
1)
Perlu dilaksanakan prinsip manajemen
yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam
bentuk sistem Perencanaan, Pemrograman dan Anggaran oleh tiap jajaran Gerakan
Pramuka.
2)
Perlu dilaksanakan penelitian,
pelaporan, pencatatan dan dokumentasi.
e.
Keanggotaan
1)
Perlu adanya pendataan keanggotaan
secara tertib.
2)
Perlu diusahakan untuk membuat anggota
tetap bertahan sebagai anggota Gerakan Pramuka untuk jangka waktu yang lebih
lama.
f.
Kegiatan
1)
Perlu dipikirkan peningkatan kegiatan
yang menarik dan bermutu, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.
2)
Perlu adanya usaha mengintensifkan
pemanfaatan kerjasama dengan badan/instansi/organisasi lain, dalam rangka
peningkatan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
3)
Perlu adanya usaha penyediaan dana
yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
34. Pemecahan Masalah
Guna
mengatasi berbagai masalah tersebut perlu diambil langkah-langkah untuk :
a.
Mengumpulkan data dan masalah yang
ada.
b.
Mencari masalah yang pokok, yang dapat
mempermudah cara mengatasi masalah lainnya yang terkait.
c.
Mencari kemungkinan pemecahan masalah
pokok tersebut.
d.
Mengkaji kemungkinan yang paling tepat
untuk mengatasinya.
e.
Menentukan cara pemecahan yang
dianggap paling tepat.
35. Pendekatan
Untuk mempermudah
mengatasi berbagai masalah, perlu adanya pendekatan melalui berbagai cara,
antara lain :
a.
Diskusi
1)
Diskusi Panel, dengan melibatkan unsur
orang dewasa dan ahli yang memiliki latar belakang pengetahuan mengenai hal-hal
yang didiskusikan.
2)
Seminar dengan melibatkan unsur orang
dewasa dan ahli di bidang yang diseminarkan, untuk memperoleh kemungkinan
pemecahan.
3)
Lokakarya, dengan melibatkan orang
yang berpengalaman di bidang yang dibahas, untuk memperoleh cara pemecahan yang
tepat dan praktis.
b.
Pemberian Petunjuk
Pemberian petunjuk
untuk mengatasi masalah, misalnya :
1)
Petunjuk Penyelenggaraan
2)
Petunjuk Pelaksanaan
3)
Petunjuk Teknis
4)
Buku Petunjuk, dan lain-lainnya.
c.
Pengumpulan Data
Pengumpulan
data mengenai :
1)
Dokumentasi
2)
Hasil penelitian
3)
Hasil pengamatan
4)
Hasil wawancara, dan lain-lainnya.
d.
Pendidikan
Mengikut sertakan
Pramuka Penegak dan Pandega pada berbagai kegiatan pendidikan seperti :
1)
Gladian Pimpinan Satuan Pramuka
Penegak dan Pandega
2)
Latihan Pengembangan Kepemimpinan
3)
Kursus Pembina Pramuka
4)
Kursus Keterampilan
5)
Pendidikan lain di luar Gerakan
Pramuka.
e.
Penyusunan Rencana
Mengatasi masalah
dengan memasukkannya dalam perencanaan, antara lain :
1)
Rencana Kerja untuk satu masa bakti
2)
Program Kerja untuk satu tahun
anggaran
3)
Program Darurat untuk pemecahan
masalah yang harus segera dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan berbentuk
intensifikasi pelaksanaan program.
BAB
XI USAHA PENGEMBANGAN
36. Usaha pengembangan
Usaha pengembangan
Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega ini dilaksanakan antara lain dengan
:
a.
Mengadakan pengamatan, survei dan
pengkajian hasil pelaksanaan program pembinaan dan kegiatan.
b.
Membuat penelitian dan mengadakan
supervisi.
c.
Mengadakan penelitian dan
pengembangan.
BAB
XII PENUTUP
37. Lain-lain
Hal lain-lain yang
belum tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta,
17 Juni 1988.
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar